"Saat itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sedang melakukan analisis hukum," kata Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis.
FIS pada 22 Agustus 2011 telah memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto di tingkat Pengadilan Banding Guernsey, Inggris.
Darmono menambahkan, pihaknya sampai sekarang masih fokus terhadap upaya recovery aset Tommy tersebut senilai 36 juta euro.
"Kita masih fokus pada upaya aset recovery dulu," katanya.
Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, juga pernah memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.
Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.
Kemudian Kejagung mengajukan kembali upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Banding tersebut, bersamaan dengan itu Tommy kembali mengajukan gugatan serupa.
Kejagung selaku pengacara negara memiliki alasan yang kuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.
Sementara itu pemerintah menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.
(R021/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011