Vaksin yang kedaluwarsa tertinggi berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma dan Kabupaten MukomukoKota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 116 ribu dosis vaksin COVID-19 jenis AstraZaneca telah kedaluwarsa pada 28 Februari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menerima vaksin jenis AstraZaneca sebanyak 301 ribu lebih dosis.
Baca juga: Pemprov Bengkulu distribusi 128 ribu vaksin sebelum kadaluwarsa
"Vaksin yang kedaluwarsa tertinggi berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko," kata Herwan.
Kemudian vaksin kedaluwarsa terendah berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kepahiang.
Menurut Herwan, data dalam aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik (SMILE) ini masih terus diperbarui dari setiap kabupaten atau kota di Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pemkot Bengkulu sediakan vaksin bagi warga pendatang
Herwan menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam pencapaian target capaian vaksinasi sebelum vaksin jenis AstraZeneca memasuki masa kedaluwarsa.
Dalam empat hari terakhir capaian vaksinasi dosis pertama telah mencapai 88 persen lebih, untuk dosis kedua mencapai 60 persen lebih dan dosis ketiga telah mencapai 30 persen.
Baca juga: Bengkulu terima 51.000 dosis vaksin Sinovac untuk vaksinasi kedua
Namun mendekati masa kedaluwarsa, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan masyarakat umum bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga tersebut.
Berikut jumlah dosis vaksin jenis AstraZeneca yang kadaluwarsa yaitu Kota Bengkulu yaitu 3,6 ribu dosis, Kabupaten Seluma sebanyak 17,5 ribu dosis, Kabupaten Bengkulu Tengah 4,8 ribu dosis.
Kabupaten Mukomuko sebanyak 16,1 ribu dosis, Kabupaten Rejang Lebong 23,3 ribu dosis, Kabupaten Lebong sekitar 9,2 ribu dosis.
Baca juga: Tidak ada tambahan kasus positif COVID-19 di Bengkulu
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022