Jakarta (ANTARA News) - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku tengah melakukan pembahasan mengenai akan diwajibkannya investor reksa dana untuk memiliki identitas tunggal atau single investor identification (SID) seperti yang diterapkan pada investor saham.
Direktur KSEI, Margaret Mutiara Tang, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pembahasan identitas tunggal investor reksa dana juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan akan diterbitkan peraturan yang mewajibkan hal itu.
Ia menambahkan, pembahasan itu perlu didorong untuk mengawasi aset yang dititipkan nasabah kepada manajer investasi seperti investor saham yang menitipkan aset pada perusahaan efek.
"Ini juga merupakan salah satu sistem untuk mengindetifikasi seluruh nasabah yang berinvestasi di pasar modal," kata dia.
Sementara, tambah dia, hanya investor institusi yang memiliki ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan Sukri (Sukuk Ritel Indonesia) yang belum dibuatkan SID.
"Hal tersebut karena Bapepam-LK belum membuat aturan investor ORI dan Sukri harus memiliki identitas tunggal investor," kata dia.
Ia mengatakan, untuk membuat investor reksa dana memiliki Single Investor ID dibutuhkan proses yang cukup panjang, namun bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan apalagi data investor reksa dana juga sudah tercatat di bank.
Selain investor reksa dana, SID juga rencananya akan diberikan bagi investor institusi asing. Namun wacana ini masih dalam tahap diskusi antara tiga lembaga pasar modal, Bapepam-LK, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, dan Asosiasi Bank Kustodian Indonesia.
Analis Milenium Danatama Sekuritas, Abidin, menambahkan bahwa dengan diberlakukannya SID, maka nantinya akan mudah dalam melakukan pemetaan dan akan lebih menjamin keamanan investor dalam berinvestasi, mungkin realisasinya yang agak sedikit sulit.
"Meskipun data nasabah reksa dana juga tercatat di KSEI, namun pembuatan SID untuk seluruh investor reksa dana butuh waktu dan proses yang cukup sulit," katanya.
(T.KR-ZMF/A026)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011