Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono, terdakwa perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS), divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Cepi Iskandar, mengatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp42,3 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan dua tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Hariadi dijerat dengan dengan Pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro, dalam persidangan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terkait keputusan itu, kedua belah pihak, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Kebijakan Hariadi pada 2003 hingga 2004 itu disebut telah memberikan keuntungan finansial kepada PT Altelindo Karyamandiri sebesar Rp26,6 miliar dan memperkaya Presdirnya saat itu George Kumaat sebesar Rp1,001 miliar.

Dia dianggap telah merugikan negara hingga Rp42,3 miliar karena telah menyetujui PT Altelindo Karyamandiri untuk menjadi perusahaan outsourcing pengadaan IT Costumer Information System (CIS) PLN Wilayah Lampung tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Hariadi memperoleh fee sebesar Rp937 juta dari kebijakan ilegal itu, dan tersangka lainnya mantan Dirut PLN Wilayah Lampung Budi Harsono mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,4 miliar, kata jaksa.

Menurut jaksa, Pengadaan CIS berbasis teknologi informasi tersebut menyimpang dari ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp42,3 miliar.

Semua proses hingga persetujuan kontrak dengan PLN Lampung saat itu dilakukan di luar prosedur yang lazim dilakukan untuk pengerjaan sebuah proyek.

Dana pengadaan tersebut dibiayai sepenuhnya dari pos biaya administrasi pada anggaran PLN tahun 2003 hingga 2008.

Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, diantaranya proposal yang diajukan oleh PT Atelindo tidak mendapat persetujuan dari PLN pusat, namun tetap dilaksanakan oleh PLN Wilayah Lampung pada Desember 2004, katanya.

Sementara itu, Manager Operasi dan Niaga PLN Wilayah Lampung periode 2002-2004 dan juga ketua panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa pada saat proposal tersebut masuk, Mariun Sanusi, menyatakan semua aktivitas PLN yang melibatkan pihak ketiga pasti melalui dirinya, namun tidak untuk PT Atelindo.

Menurut dia, proposal dan presentasi terkait pengadaan CIS langsung diarahkan kepada pimpinan tertinggi atau General Manager PLN Wilayah Lampung saat itu, tanpa melibatkan dirinya.

Saat itu General Manager PLN Wilayah Lampung (waktu itu sebutannya masih direktur) dipegang oleh Hariadi Sadono dan dilanjutkan oleh Budi Harsono.

Terdakwa kasus korupsi lain pengadaan customer information system (CIS), mantan Presdir PT Atelindo Karyamandiri George Kumaat, divonis enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp42,3 miliar.

George dijerat dengan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ANT-046/Y008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011