Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mengirim surat pemberhentian mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR RI kepada ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini.

"Hari ini (Kamis, 25/8) surat pemberhentian saudara Nazar dikirim ke Presiden," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat dihubungi, Jakarta, Kamis.

Marzuki menambahkan, dengan telah dikirimnya surat pemberhentian Nazaruddin tersebut, Presiden SBY mempunyai waktu 14 hari untuk mengeluarkan keputusan presiden apakah menerima Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Nazar atau tidak.

"Tinggal tunggu dari presiden, paling lambat 14 hari, begitu keluar Kepres langsung PAW pelantikan," kata Marzuki lagi.

Menurut Marzuki, surat pemecatan dari Partai Demokrat dikirim kepada DPR RI awal Juli 2011. Pada hari yang sama juga, Marzuki langsung mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memverifikasi dan mencari calon penggantinya. Dalam tempo kurang dari tujuh hari KPU langsung memberikan surat jawaban kepada DPR yang isinya pengganti Nazar di Parlemen adalah Siti Romlah. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011