Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan 339 perusahaan yang berkembang di wilayah tersebut telah membayarkan tunjangan hari raya Lebaran.
"Berdasarkan laporan satgas pengawasan THR bahwa seluruh perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya," kata Kepala Dinsosnakertrans, Riyadi Sunarto di Wates, Kamis.
Menurut dia, sampai hari ini, posko pengaduan THR belum menerima laporan atau pengaduan dari karyawan. Selain itu, Dinsosnakertrans juga belum menerima surat pengajuan penundaan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Kalau tidak ada laporan karyawan dan permohonan penundaan atau keberatan dari perusahaan berarti perusahaan telah membayar THR," katanya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh perusahaan di Kulon Progo yang telah memberikan THR kepada karyawan. Semoga, uang THR tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lebaran dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
"Terimakasih atas ketaataan semua perusahaan dalam melaksanakan intruksi bupati. Semoga kedepannya, perusahaan terus memperhatikan kesejahteraan karyawannya," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, Dinsosnakertrans tetap mengimbau kapada karyawan untuk melaporkan jika perusahaan dimana tempat kerjanya tidak memberikan THR.
"Kami masih menunggu laporan atau pengaduan karyawan atas THR dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan hingga H-1 Lebaran," katanya.
Ia mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan hanya bersifat imbauan sehingga memang tidak ada sanksi yang tegas ketika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan.
"Kami hanya menjembatani karyawan untuk memperoleh hak selama bekerja, namun pada akhirnya keputusan kembali ke perusahaan sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan, tapi kami berharap perusahaan memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan," katanya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Hal : Pengaduan THR
Lamp. : -
Kepada
Yth. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo
c.q. Kepala Bagian Pengawasan Ketenagakerjaan
di Kulon Progo
Dengan Hormat,
Bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dengan jelas di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1994 pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Diperkuat lagi dengan Sura Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 yang mengamanatkan dibentuknya Satgas Peduli Lebaran 2011.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengadukan kepada Bapak bahwa sampai saat ini pihak perusahaan PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory belum melakukan pembayaran THR yang menurut aturan seharusnya diberikan pada tanggal 23 Agustus 2011.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti. Harapan kami, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sektor ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kulon Progo hendaknya menyambut baik upaya kami ini.
Atas perhatian dan tindak lanjut yang Bapak lakukan, kami sampaikan terima kasih.
Kulon Progo, 23 Agustus 2011
Hormat kami,
Wakil Ketua Sekretaris
Yuntono Yudi Indarto
Tembusan;
Bupati Kulon Progo
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo
Kepala Kepolisian RI Resor Kulon Progo
Gubernur Provinsi DIY
Ketua DPRD Provinsi DIY
Kepala Kepolisian RI Daerah DIY
Sekretariat Posko THR Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.