Palangka Raya (ANTARA News) - Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Muchtar menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang melebihi ketentuan cuti bersama Lebaran 2011 akan dikenai sanksi.
"Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, PNS diliburkan dari tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2011 atau bertepatan dengan Idul Fitri 1432 Hijriah," kata Muchtar, di Palangka Raya, Selasa.
Menurutnya, karena hari Sabtu PNS tidak merupakan hari kerja, maka libur ditambah selama dua hari, yakni dari tanggal 1 sampai tanggal 2 September 2011 dan PNS kembali masuk kerja pada 5 September 2011.
"Mulai 27 Agustus PNS Pemerintah Provinsi Kalteng sudah diliburkan, dan masuk kerja seperti biasa pada 5 September 2011," ujarnya.
Diutarakannya, berkaitan dengan libur PNS pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendata PNS yang melebihi libur resmi.
"Kita akan meminta SKPD mendata PNS yang melebihi ketentuan cuti bersama, kecuali bagi PNS yang ada alasan tertentu bisa diberikan pengecualian, di luar itu tetap dikenakan sanksi," terangnya.
Dijelaskannya, surat edaran Gubernur Kalteng tersebut sudah disampaikan ke seluruh SKPD maupun instansi yang masih dibawah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. Jadi tidak ada alasan lagi tidak mengetahui ketentuan cuti bersama tersebut.
Senada, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalteng, Ir Teras Sahay menegaskan, surat edaran cuti bersama itu sudah disampaikan ke masing-masing SKPD lingkup Pemprov Kalteng. Dengan adanya ketentuan cuti bersama tersebut, maka diharapkan PNS dapat menaatinya.
"Kita berharap PNS sudah mengerti dan memahami hal tersebut, sehingga tidak ada yang melebihi ketentuan cuti bersama," tegasnya. (ANT236/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011