Balikpapan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur hingga Agustus 2011 telah menerima pembayaran pajak senilai Rp6,527 triliun.
"Sebenarnya bisa lebih besar lagi karena ini baru dari sepertiga dari wajib pajak di seluruh Kaltim yang mencapai 598.015 wajib pajak," kata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kaltim, Heri Yudianto, di Balikpapan, Senin.
Menurut Heri, penerimaan tersebut tidak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini, meski juga dibayarkan lewat kantor-kantor pelayanan pajak, tetapi sudah menjadi pajak provinsi dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi.
Wajib pajak Kaltim itu terdiri dari orang pribadi 516.053 orang, lembaga atau badan 65.996, dan bendahara 15.966. Bendahara adalah penyetor Pajak Penghasilan (PPH) yang dipungut dari penghasilan kena pajak ke kas negara.
Menurut Heri Yudianto, Kanwil DJP Kaltim sendiri menargetkan penerimaan pajak Kaltim sebesar Rp14,3 triliun. "Jadi kami sudah mencapai 45,52 persen dari target tahun 2011 ini," katanya.
Dia optimis target itu bisa tercapai karena masih ada 4 bulan lagi.
Di sisi lain, Heri mengakui kesadaran pembayaran pajak di Kaltim belum maksimal. Jumlah Rp6,5 triliun yang diterima hingga kwartal kedua 2011 ini baru berasal dari sekira 200 ribu wajib pajak yang jumlahnya mencapai 598 ribu wajib pajak tersebut.
"Sebab itu kami terus melakukan berbagai upaya penyadaran agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya," tegas Heri.
Upaya penyadaran itu, antara lain dilakukan melalui rubrik konsultasi pajak di media cetak dan elektronik, pembukaan counter khusus di tempat keramaian seperti mall, pemasangan iklan luar ruang seperti baliho di berbagai tempat strategis, hingga road show ke sekolah-sekolah menengah.
"Ada pula penghargaan bagi pembayar pajak terbesar atau yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) paling awal atau tepat waktu setiap tahunnya," kata Heri. (ANT188/A027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011