Jakarta (ANTARA News) - Salah satu inisiator Hak Angket Bank Century Muhammad Misbakhun akan melakukan konsolidasi dengan fraksi PKS terkait statusnya sebagai anggota DPR RI.
"Saya harus berkonsultasi dengan fraksi PKS dan saya tidak tahu kondisi riilnya di fraksi," kata Misbakhun saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Mantan terpidana pemalsuan L/C fiktif juga menceritakan pengalamannya selama dipenjara.
Misbakhun mengatakan, selama dipenjara, selnya berdampingan dengan mantan direktur Bank Century Robert Tantular. Saat itu lah Robert Tantular menceritakan bahwa terjadi kesalahan dalam penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia.
"Ada fakta bahwa FPJP dikucurkan tanpa permohonan oleh BC. FPJP dikucurkan melalui rapat notulen Dewan Gubernur Indonesia (DGI) dan dalam notulen disebutkan ada Rober Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Robert Tantular mengatakan bahwa dirinya tak ada dalam rapat DGI itu," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, Robert Tantular menceritakan bahwa pengucuran FPJP itu sudah menyalahi aturan.
"Akte pencairan FPJP ditandatangani pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008. Sementara dana FPJP dikucurkan tanggal 14 November 2008 sebesar Rp365 miliar. Itu jelas tindak pidana dan KPK harus buktikan itu," kata Misbakhun.
Sementara itu anggota tim inisator Bank Century Bambang Soesatyo meminta kepada pimpinan Fraksi PKS agar Misbakhun dikembalikan kepada posisi sebagai anggota DPR RI.
"Saya meminta dan mendesak pimpinan FPKS untuk mengembalikan posisi Misbakhun karena dia dizolimi," kata Bambang.(*)
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011