Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan menerima mantan Panitera Mahkamah Koonstitusi Zaenal Arifin Husein yang berencana akan mengadu ke komisi III DPR RI.
Zaenal adalah tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK pada Pemilu 2009 lalu.
"Kita akan menerima laporannya. Akan kita dengarkan dan kita pelajari. Kita akan melihat juga bagaimana perkembangan di Komisi II DPR RI sudah sejauh apa perkembangannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Aziz menambahkan, Komisi III DPR RI juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terkait penetapan Zaenal Arifin Husein tersebut.
"Betul. Kita akan buka secara transparan dan objektif. Fakta hukumnya. Sebab yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang disuruh, berarti ada orang yang menyuruh," ungkap politisi Partai Golkar itu.
Pada saat pemanggilan Kapolri tersebut, Komisi III DPR RI tentunya akan mempertanyakan soal aktor utama pemalsuan surat MK tersebut.
"Kita akan menanyakan perkembangannya. Kenapa yang menyuruh tidak diproses. Kita akan panggil Kapolri usai Idul Fitri 1432 H. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu di Rapat Pimpinan Komisi III tanggatanggal 5 September 2011.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya Tjatur Sapto Edy menyatakan, Kepolisian harus bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"Kita berharap Kepolisian profesional saja, tidak pandang bulu untuk menyelesaikan kasus ini," kata Tjatur yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.(*)
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011