Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk menjamin jual beli listrik dari proyek panas bumi sebagai upaya untuk menghilangkan hambatan investasi geothermal.
"Investor sudah menunggu dan minat mereka sangat besar untuk membangun pembangkit tenaga listrik panas bumi," kata Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat memimpin rapat percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh investor agar pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik panas bumi dapat bergulir sehinga mampu mendukung 40 persen proyek pemerintah dalam membangun pembangkit listrik 10.000 MW.
Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan bahwamenurut Wapres selama ini pengembangan geothermal tidak jalan karena investor selalu minta jaminan pemerintah.
Menurut dia, seusai rapat di Kantor Wapres, jaminan pemerintah itu kini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu kemarin (22/8) merevisi dari PMK Nomor 77/2011 tentang Jaminan Kelayakan Usaha PT PLN.
Dalam PMK pengganti ini pemerintah menjamin kemampuan PLN dalam membeli listrik dari pengembang listrik swasta yang bersangkutan. Sementara, pada PMK 77/2011 yang lama surat jaminan itu diterbitkan PLN.
"Dengan demikian surat jaminan ini adalah garansi positif untuk masing-masing PPA dari Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi semakin lancar," katanya.
Selain itu, PMK Pengganti juga mengatur pembatalan jaminan. Jaminan pemerintah tidak akan berlaku lagi jika setelah 48 bulan diterbitkan pengembang listrik swasta tidak juga berhasil mendapatkan dukungan keuangan (financial closing) untuk membiayai proyek.
Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, mengatakan bahwa dengan adanya jaminan tersebut diharapakan beberapa proyek geothermal yang sudah siap dapat segera dijalankan, diantaranya proyek geotermal Muara Laboh dan Rajabasa yang telah merampungkan semua pembicaraan dengan PLN.
"Draft PPA sudah selesai dan 32 item yang harus didiskusikan sudah selesai, sehingga perjanjian belum bisa ditandatangani karena investor minta jaminan pemerintah," ujarnya.
Ia mengemukakan, dalam jaminan pemerintah itu sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan. "Dengan demikian, kita berharap dalam waktu dekan ada penandatangan perjanjian geotermal antara PLN dan investor," katanya.
Ia memperkirakan, dua proyek tersebut bisa menghasilkan listrik dalam lima tahun lagi.
(T.M041/B008)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011