"Ada juga sebagian produk yang menggunakan cukai palsu. Kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga terungkap kasus ini," ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Eko Darmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pihak Bea Cukai meringkus dua tersangka berinisial M untuk tersangka rokok dan berinisial R untuk tersangka kasus minuman mengandung etil alkohol.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan akibat kejadian ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil kerja keras petugas selama Februari hingga Agustus 2011, katanya.
Total ada sembilan kali penindakan di bidang cukai terkait hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Penindakan dilakukan di beberapa tempat yang dicurigai rawan terjadi penyelundupan seperti perusahaan ekspedisi jasa titipan atau pengiriman antarpulau, tempat pemuatan barang, lokasi gudang penyimpanan dan beberapa lokasi lainnya. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011