Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti,"

Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa.

"Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, Selasa.

Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoaji.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita.

Namun akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.

Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.

Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
(A047)


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011