Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia agar tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan pemeluk agama Konghucu seperti halnya pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha dan Hindu."Bagi masyarakat Tionghoa yang memeluk agama Konghucu saya tegaskan agar jangan ragu untuk memeluk agama dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Presiden saat perayaan Tahun Baru Imlek 2557 di Jakarta Convention Center, Sabtu.Turut hadir pada acara tersebut adalah mantan presiden Abdurrahman Wahid, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Abu Rizal Bakrie, Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, Mendagri M Makruf dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.Presiden mengatakan, pada 24 Januari lalu, Menag telah menegaskan bahwa, berdasarkan penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 yang kemudian dinyatakan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1969, Depag mengakui umat Konghucu sebagai umat penganut agama Konghucu.Ia mengatakan, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.Dengan demikian, Depag memberlakukan perkawinan para penganut agama Konghucu yang dipimpin oleh Pendeta Konghucu adalah sah menurut ketentuan undang-undang perkawinan tersebut, katanya.Selain itu, lanjut Presiden, sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Depag juga akan memfasilitasi guru agama Konghucu untuk mengajarkan materi ajaran agama tersebut kepada murid yang menganutnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006