"Semua permasalahan yang diadukan telah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Madinatunnajah, Tangerang Selatan, Banten, Senin.
Muhaimin mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.
Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR.
Tidak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan.
Sementara di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah.
Pada kesempatan itu, Muhaimain juga mengingatkan kembali agar para pengusaha membayar THR para pekerjanya tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya tegaskan kembali agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan.
Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans
"Kami mendahulukan penanganan masalah THR melalui jalur bipartit dan proses dialog. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua pihak," tambah Muhaimin.
Terkait dengan perusahaan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian, yaitu melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus membayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," katanya.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (D016/I007/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011