Makassar (ANTARA News) - Sejumlah Pengusaha Otobus (PO) di Makassar sepakat melakukan aksi mogok massal pada Kamis (25/8) pekan ini karena merasa dirugikan dengan kebijakan tim terpadu.
"Rencananya kami akan mogok massal pada H-5 lebaran atau pada Kamis pekan ini karena kami telah dirugikan dengan kebijakan tim terpadu," ujar Ketua Forum Pengusaha Angkutan Orang Sulsel, Rifai Manangkasi di Makassar, Senin.
Beberapa PO yang sudah memastikan ikut mogok yakni, Bintang Prima, New Liman, Adhi Putra, Cahaya Ujung.
Garuda, Piposs, Cahaya Bone, Piposs, Bintang Timur, Alam Indah, Litha, Manggala Trans, Metro Permai, Mega Mas, Charisma Transport dan Gunung Rejeki.
"Jumlah PO yang mengancam mogok massal ini masih akan bertambah lagi karena sebelumnya yang menandatangani kesepakatan sekitar 36 PO sedangkan yang sudah memastikan sudah ada 16 PO yang akan mogok pekan ini," katanya.
Ia menjelaskan, sejak penerapan kebijakan yang sudah memasuki bulan ketiga ini para PO terus merugi. Kerugian itu diakibatkan oleh sistem pelayanan yang kemudian menguntungkan pengusaha lainnya yakni pengusaha jasa penyewa mobil.
Pengetatan aturan untuk menjadikan Terminal Regional Daya (TRD) Makassar sebagai awal dan akhir pemberangkatan telah mendapat dukungan dari para pengusaha otobus dengan menyinggahi TRD sebelum melakukan perjalanan menelusuri rute yang ditentukan oleh trayek.
Tetapi dengan dukungan itu, terjadi interpretasi yang keliru terhadap aturan yang mewajibkan angkutan menaikkan dan menurunkan penumpang di TRD.
"Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 276 dengan jelas hanya mengharuskan untuk singgah dalam terminal," jelasnya.
Maka dari itu, ia mendesak kepada pemerintah melalui DPRD Makassar agar pegawai kontrak Dinas Perhubungan Makassar tidak semena-mena melakukan penindakan dengan memberikan surat tindakan langsung (tilang) kepada pengusaha otobus.
Bahkan menurutnya, ada pemilik otobus yang sudah mendapat 56 blangko tilang dari pegawai Dishub Makassar yang bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI AD, dan TNI AU. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011