"Pemuatan karikatur tersebut jelas tidak sensitif terhadap pendangan dan keyakinan umat agama lain," katanya.

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mengecam pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW di surat kabar Denmark "Jylland Posten" (JP) akhir tahun 2005 dan dapat memahami memahami reaksi dan protes yang muncul di mayarakat terhadap pemuatan karikatur tersebut. "Namun sebagai umat beragama kita patut menerima penyataan maaf yang telah disampaikan oleh pemerintah Denmark melalui Duta Besarnya di Jakarta dan redaksi surat kabar tersebut," kata Presiden didampingi oleh Menlu Hassan Wirajuda dan Menag Maftuh Basyuni, di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu. Presiden mengatakan bahwa pada Jumat malam (3/2), Menlu telah memberikan keterangan kepada pers. Namun, katanya, dirinya perlu untuk menyampaikan pernyataan mengingat betapa mendasarnya masalah tersebut.Pemerintah, katanya, telah mengambil langkah-langkah diplomatik baik bilateral dan multilateral. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap memelihara ketertiban umum, demi kepentingan Indonesia sendiri. Kejadian itu, katanya, juga menguatkan pandangan Indonesia tentang perlu dilakukan dialog dan kerjasama antar agama, tidak hanya diantara pemeluk agama di suatu negara tetapi juga antar kawasan. "Dialog dan kerjasama antara agama kawasan Asia Pasifik dan antar kawasan Asia Eropa yang disponsori Indonesia itu perlu diperkuat," kata Kepala Negara. Pemerintah Indonesia sendiri, katanya, mengencam pemuatan karitaktur Nabi Muhammad SAW tersebut di surat kabar Denmark dan penyebarluasannya di media Eropa Barat akhir-akhir ini. "Pemuatan karikatur tersebut jelas tidak sensitif terhadap pendangan dan keyakinan umat agama lain," katanya. Presiden mengatakan, pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan tersebut telah menyakiti perasaan umat Islam. "Pembenaran tindakan tersebut atas dasar kebebasan untuk menyatakan pendapat sulit diterima," katanya. Presiden menjelaskan sesuai deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pasal 29, hak asasi bukanlah sesuatu yang mutlak, dan dalam pelaksanaannya tidak boleh mengurangi hak, apalagi melecehkan keyakinan orang lain. Pemerintah Indonesia, katanya, bersama-sama dengan negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah melakukan langkah bersama yang meminta kepada pemerintah Denmark untuk mengambil langkah korektif atas kasus tersebut. KTT Luar Biasa OKI di Mekkah pertengahan Desember 2005 juga menyerukan langkah bersama menghadapi gejala Islamphobia. Sidang Manjelis Umumum PBB pada 20 Januari 2006 juga telah mengesahkan resolusi guna memerangi pelecehan agama.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006