Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belum menyetujui pelepasan Cagar Alam Danau Dusun Besar register 61 Kota Bengkulu untuk pembangunan jalan lingkar.

"Persetujuan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belum turun untuk pelepasan kawasan itu sehingga pembangunan belum bisa berjalan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan Dinas Kehutanan provinsi bersama tim terpadu yang terdiri atas Bappeda provinsi, BKSDA Bengkulu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu mengusulkan pelepasan 2,4 kilometer kawasan Cagar Alam (CA) tersebut untuk jalur jalan lingkar.

Menurutnya, pembangunan kawasan konservasi itu bisa dilakukan jika ada izin dari Kementerian Kehutanan. Meski pengoperasian jalan tersebut pernah dilakukan pada 1992 namun sudah dihentikan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu pada 2003.

"Ternyata lintasan itu satu-satunya solusi untuk mengatasi angkutan berat yang melintas dalam kota, tapi pembangunan akan berlangsung jika ada persetujuan Menteri," tambahnya.

Menurutnya, usulan pelepasan tersebut sudah disepakati BKSDA Bengkulu sebagai pengelola kawasan dengan jaminan tidak ada lagi rambahan baru di daerah tangkapan air di kawasan seluas 500 hektare tersebut.

Selain itu pihaknya juga akan membangun pos terpadu untuk menjaga kawasan dari gangguan setelah dibangunnya akses jalan itu.

Kepala Dinas PU Kota Bengkulu yang masuk dalam tim terpadu, Ir Eferedy mengatakan rancangan badan jalan akan dibuat sedemikian rupa sehingga keberadaannya tidak membuat debit air danau berkurang.

"Kami akan rancang sedemikian rupa sehingga sumber-sumber mata air bisa tetap mengalir ke danau. Kami akan memperbanyak gorong-gorong dan membangun beberapa jembatan," katanya.

Menurutnya, pengoperasian jalan lingkar tersebut penting bagi Kota Bengkulu untuk menghubungkan jalur menuju Terminal Betungan yang direncanakan dijadikan Terminal Agribisnis.

Semua angkutan barang selain batu bara akan melewati jalur ini dan akan dipasang tanda tidak diperbolehkan berhenti di lintasan tersebut.

"Hal ini untuk mengantisipasi adanya gangguan berupa pembangunan pemukiman dan perambahan baru di sekitar kawasan," katanya. (RNI)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011