Jakarta (ANTARA News) - Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI berharap Kepolisian RI tidak hanya menetapkan hanya dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Panja Mafia Pemilu berharap, penetapan tersangka sebatas mantan Panitera MK Zaenal Arifin Husein dan mantan juru panggil MK Mashuri Hasan saja. Sebab masih ada aktor utama lainnya yang patut diduga dijadikan tersangka, yakni mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan calon legislatif dari Hanura Dewi Yasin Limpo," kata anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, bila Polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, kecurigaan masyarakat semakin tinggi.
"Polisi tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Kecurigaan masyarakat terhadap polisi yang tertekan oleh parpol tertentu semakin kuat," sebut Malik.
Ditetapkannya mantan Panitera MK Zaenal Arifin Husein sebagai tersangka oleh Polisi merupakan korban dari pemalsuan tanda tangan Mashuri Hasan.
Zaenal Arifin Husein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) terkait pemalsuan surat MK.
Sementara itu, ketika Antaranews menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Irjen Pol Agung Sabar Santoso terkait belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka karena Mabes Polri sendiri sudah melakukan reka ulang dan olah TKP di Jak TV, Agung enggan menjawab.
"Belum," katanya singkat melalui SMS. (Zul).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011