Menikah secara siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum negara
Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 100 pasangan di Kota Tangerang Banten mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil.

"Kami Pemkot Tangerang membantu pasangan warga Kota Tangerang yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum negara," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan mengingat situasi saat ini yang masih di tengah masa pandemi, kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2022 ini dilakukan secara virtual sebagai bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang Ke-29 tahun.

Ia menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” katanya.

Kepala Dinas DP3AP2KB, Jatmiko mengatakan sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang.

Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.

"Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk buku nikah. Yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun," ujarnya.

Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.

"Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti," ujar dia

Baca juga: Puluhan pasangan wilayah terpencil Pinogu belum miliki buku nikah

Baca juga: Isbat nikah 1.000 pasangan di Jember raih rekor MURI

Baca juga: Acara nikah bareng di Sleman disederhanakan di masa penularan corona

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022