Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,2 triliun, David Nusa Wijaya, melaporkan tindakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjual aset milik Bank Umum Servitia saat kasusnya dalam proses peradilan. Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. "Tunggu saja nanti orang-orang di BPPN akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban soal penjualan aset tersebut," katanya kepada sejumlah wartawan cetak dan elektronik yang mengikuti acara jumpa pers di ruang Divisi Humas Mabes Polri itu. Menurut dia, BPPN telah menjual aset melalui lelang tanpa memberitahukan pihak kejaksaan, padahal kasusnya saat itu masih dalam proses peradilan. "Ini yang mempersulit pertanggungjawaban, kenapa hasil lelang tidak dilaporkan pada kejaksaan yang kasusnya sedang dalam status proses peradilan," ujarnya. Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengemukakan, pejabat BPPN disinyalir terlibat dalam kasus David Nusa. Menurut Kapolri, tindakan menjual aset oleh BPPN tidak dibenarkan karena status aset itu merupakan barang bukti perkara yang dititipkan di BPPN. Sementara itu meski David Nusa telah dikembalikan ke Rutan Salemba namun Bareskrim Mabes Polri masih memerlukan keterangannya untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006