Surabaya (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendukung Kementerian Agama menerbitkan edaran aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala," kata Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.

Baca juga: Dirjen Bimas Islam: Pernyataan Menag sebaiknya dilihat secara utuh

SE tersebut, kata dia, dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum.

"Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," ucapnya.

Prof Masdar mengatakan pihaknya menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik.

"Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa," kata dia.

UINSA, lanjut dia, juga mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama RI terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut. "Sehingga, menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baca juga: Wamenag yakin tak ada niat bandingkan suara adzan dengan gonggongan

Baca juga: KSP: Pengaturan pengeras suara masjid wujudkan toleransi dan harmoni

Yaqut Cholil saat berkunjung ke Pekanbaru beberapa waktu lalu mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kami tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022