Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Putra Mandiri sebagai perusahaan asuransi kerugian.
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam situs resmi Bapepam, Minggu mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Dia menambahkan pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas pencabutan izin usaha dimaksud.
"Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor: Kep-546/KM.10/2011 tanggal 11 Juli 2011," katanya. (
(B008)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011