Tidak hanya di Bekasi, tapi daerah lainnya di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya tengah memonitor lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di beberapa wilayah Indonesia dan memperingatkan akan melakukan penindakan hukum terkait tindakan tersebut.

"Kami saat ini juga sedang memonitor beberapa lokasi-lokasi lainnya, tidak hanya di Bekasi, tapi daerah lainnya di Indonesia. Kami akan melakukan penindakan yang sama. Sekali lagi ini merupakan peringatan dari kami kepada seluruh pihak," kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio dalam konferensi pers virtual, diikuti dari Jakarta, Jumat.

Peringatan itu, kata Rasio, berlaku untuk seluruh pihak agar dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak semua masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK telah melakukan penindakan hukum terkait TPS ilegal yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yang sekarang ditahan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ditjen Gakkum KLHK tetapkan tersangka TPS ilegal di Bekasi

Baca juga: TPS ilegal kategori skala besar di Mataram-NTB berhasil ditutup DLH

Timbulan sampah di lokasi yang berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) itu diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik di area seluas 3,6 hektare.

Rasio mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Dia memperingatkan bahwa pengelolaan sampah ilegal dan dilakukan open dumping atau pembuangan di area terbuka dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ancaman hukuman bila melakukan hal itu berdasarkan Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar.

"Kami sudah melakukan berbagai langkah-langkah penanganan sampah sebelumnya. Namun ini yang pertama kami tingkatkan menjadi penegakan hukum pidana," tutur Rasio.

Baca juga: Tempat pembuangan sampah ilegal di Bekasi sulit ditertibkan

Baca juga: KLHK tekankan daerah dengan TPA "open dumping" tidak dapat adipura

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022