Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai, H. Marwan, di Dumai, Ahad, mengatakan bahwa angkutan darat tersebut terdiri atas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan sewa sejenis travel dan oplet.
Untuk bus AKAP, kata Marwan, terdiri dari rute Dumai-Medan, Sumatra Utara dengan jumlah armada sebanyak 60 unit berkapasitas 2.165 kursi (seat).
Kemudian bus rute Dumai-Padang, Sumatra Barat, dengan armada sebanyak 34 unit berkapasitas 1.258 kursi, rute Dumai-Jawa jumlah armada ada sebanyak lima unit dengan kapasitas penumpang diperkirakan sebanyak 225 kursi.
Selanjutnya, bus rute Dumai-Palembang, di mana armada yang disiapkan ada sebanyak 10 unit dengan kapasitas mencapai 228 seat. Kemudian rute Dumai-Jambi sebanyak 17 unit dengan kapasitas penumpang 204 kursi.
Untuk bus AKDP, kata Marwan, sedikit-dikitnya disiapkan 70 armada yang terbagi atas rute Dumai-Pekanbaru sebanyak 35 unit berkapasitas lebih dari 762 kursi dan rute Dumai-Rokan Hilir sebanyak 35 unit dengan kapasitas penumpang sekitar 402 kursi.
"Sementara untuk angkutan atau armada sewa sejenis travel dan lainnya juga telah disiapkan, terutama untuk rute Dumai-Pekanbaru yakni sebanyak 61 unit dengan jumlah seat yang mencapai 488, " katanya.
Kemudian, kata dia, yakni rute Dumai-Padang dengan jumlah armada sekitar 43 unit dengan 344 kursi dan Dumai-Medan sebanyak enam unit dengan 48 kursi.
"Selain antarkota dan provinsi, kita juga menyiapkan sedikit-dikitnya 320 unit armada dalam kota sejenis oplet untuk menghadapi Lebaran tahun ini dengan jumlah kursi yang diperkirakan mencapai lebih dari 2.880 seat," kata Marwan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Dumai, Renhart Ronald, mengatakan bahwa penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu 2011 yang dilakukan pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2011 tentang Operasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011/1432 Hijriyah.
Selain itu, kata dia, juga berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.218 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2011/1432 H dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 2679/AJ.307/DRJD/2011 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2011/1432 H.
"Maksud atas seluruh aturan dan ketentuan tersebut yakni melaksanakan koordinasi antara instansi terkait dalam penyelanggaraan angkutan Lebaran tahun 2011/1432 H demi terciptanya ketertiban, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas dalam masa angkutan Lebaran," kata Renhart. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011