...jadi kalau bisa diskon pajak jangan 50 persen tapi 80 persen untuk mereka,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, akan mengusulkan diskon pajak hingga 80 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Semangat ke depan pelaku UKM harus diberi kesempatan agar mereka bisa berkembang dulu baru dikenai pajak, jadi kalau bisa diskon pajak jangan 50 persen tapi 80 persen untuk mereka," kata Menteri Sjarifuddin di Jakarta, akhir pekan ini.
Saat ini penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku UKM memang masih terus dibahas dan pihaknya akan mengusulkan pemberian diskon ditambah 30 persen dari sebelumnya menjadi 80 persen.
Sebelumnya Menteri Keuangan dalam PMK No. 68/ PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang bebas PPN adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp600 juta dalam satu tahun.
Dengan demikian pelaku usaha yang memiliki omzet Rp600 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai pajak sesuai UU nomor 36 tahun 2008.
"Pemberlakuan pajak bagi mereka ini ditetapkan mendapatkan diskon 50 persen. Misalnya mereka untung Rp100 juta, UKM harus bayar 25 persen jadi Rp25 juta didiskon 50 persen menjadi Rp12,5 juta. Tapi kami akan usulkan agar diskon menjadi 80 persen," katanya.
Menurut Menteri, hal itu merupakan upaya untuk memberikan insentif kepada UKM yang akan didiskusikan kembali dengan Kementerian Keuangan.
(H016)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011