Hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA
Surabaya (ANTARA) -
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan, penerapan protokol kesehatan (prokes) masih tetap diwajibkan bagi pelanggan kereta api (KA), sebab PT KAI tetap mengacu pada peraturan pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron.
"Hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. KAI mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA," kata Luqman, di Surabaya, Jumat.
Ketegasan itu diungkapkan Luqman, karena masih adanya masyarakat mengabaikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan KA.
"Para petugas baik di stasiun maupun di atas KA, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan tentu kami wajibkan kepada para pelanggan mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya.

Luqman mengatakan, upaya Daop 8 Surabaya antara lain menciptakan

physical distancing, membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
Ia menyebut, persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 masing-masing untuk KA jarak jauh dan bagi pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, dan pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Sedangkan untuk KA lokal, kata Luqman, bagi pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, dan pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
"Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.
Ia menyebut, saat ini KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal, dan memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.
Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022