"Saya menjaga atau menjamin masyarakat kelompok miskin ini tidak akan terbebani karena kecil persentase kenaikkannya dan harga akhir di kelompok yang sama masih murah dibandingkan daerah yang lain," kata gubernur.

Jakarta (ANTARA News) - Pemda DKI Jakarta akan tetap mengajukan usulan kenaikan tarif PDAM sebesar 17,35 persen dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta dan tim gabungan yang akan berlangsung Jumat (3/2) sore. "Untuk angka yang dibicarakan dengan DPRD, ya seperti dulu 17,35 persen. Saat itu DPRD menolak, nanti (dalam rapat itu-red) kita hitung bersama-sama angkanya," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota Jakarta, Jumat siang. Meski demikian, ia meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya tetap memperhatikan dan melindungi kepentingan masyarakat miskin yang menjadi pelanggan PDAM. "Saya menjaga atau menjamin masyarakat kelompok miskin ini tidak akan terbebani karena kecil persentase kenaikkannya dan harga akhir di kelompok yang sama masih murah dibandingkan daerah yang lain," katanya. Ketika disinggung mengenai waktu yang pasti untuk penentuan tarif PDAM, Sutiyoso menyatakan akan dilakukan segera setelah mendapatkan laporan hasil rapat antara Pemda DKI dengan DPRD dan tim gabungan. "DPRD baru akan rapat nanti sore dan putusannya dilaporkan ke saya, secepatnya putusan ini harus ada, karena waktu terus bergulir, Insya Allah minggu depan," tutur Sutiyoso. Semula pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif baru PDAM pada 1 Januari 2006, namun hal itu ditolak oleh DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemda untuk mengkaji beberapa hal sebelum memutuskan menaikkan tarif air minum. Selain DPRD DKI Jakarta, sejumlah LSM yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat dan hak atas air juga menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menaikkan tarif air minum di Jakarta sebesar 17,35 persen. Tak hanya menolak rencana kenaikan tarif air minum, sejumlah LSM itu juga meminta Pemda DKI memberlakukan standar layanan minimum air minum beserta saksi-sanksinya. Selain itu, para LSM menagih pelaksanaan layanan publik pemerintah dalam penyediaan layanan air minum dan pembebasan tagihan pada pelanggan yang selama ini tidak mendapatkan air secara layak kuantitas, kualitas dan kontinuitas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006