Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan semua tersangka korupsi di Indonesia yang menjadi saat ini masih buronan tetap diburu.

Hal ini dikatakabn oleh Menkumham Patrialis Akbar ketika buka puasa bersama anak yatim se-kota Padang di Masjid Taqwa Tanjung Sabar, di Padang, Sabtu.

"Kita tetap mengejar semua para koruptor yang berhasil kabur keluar negeri,"kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di Padang.

Menurutnya, kita tidak saja memburu Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin,red) namun juga memburu para koruptor yang kabur.

"Kita telah menginstruksikan Direktorat Jenderal untuk membentuk tim pemburu Neneng Sri Wahyuni beserta para penjahat koruptor yang saat ini menjadi buron,"katanya.

Dia menambahkan, untuk berburu Neneng, lanjut Patrilais, kita akan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian luar negeri.

"Keempat lembaga saat ini, tengah mengkaji kemungkinan mereka bekerja bersama dalam sebuah tim gabungan seperti yang mereka lakukan kala memburu Nazaruddin,"katanya.

Dia mengatakan, perburuan terhadap Neneng Sri Wahyuni sama hal dilakukan ketika penangkapan terhadap Nazaruddin beberapa waktu lalu diluar negeri.

"Kita masih menduga Neneng Sri wahyu bersama anakany masih berada di Malyasia,"katanya.

Menurutnya, pihak Imigrasi tak lagi mencatat adanya pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 Juli 2011. "Besar kemungkinan Neneng Sir Wahyuni masih berada di Negara Malaysia,"katanya.

Dia menambahkan, kita telah mencekal paspor istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai buronan Interpol. Neneng Sir Wahyunisudah dicekal sejak 31 Mei 2011 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia kan sudah dicekal (Neneng Sri Wahyuni,red), jadi proses pencekalan itu sudah termasuk untuk mencabut segera paspor,"jelas Patrialis

Pihak Imigrasi tambah Patrialis Akbar telah berkoordinasi dengan perwakilannya di luar negeri untuk mengantisipasi Neneng menggunakan paspor tersebut berpindah-pindah ke negara lain.

Neneng masih menggunakan paspor pribadi tidak seperti Nazaruddin yang memakai paspor orang lain.

"Nanti juga disampaikan ke perwakilan luar negeri dalam rangka pencabutan paspor Neneng itu, paspor masih atas nama dia sendiri walau pun sudah kita cekal," tegas Patrialis Akbar.

Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011