Jakarta, 20/8 (ANTARA) - Keenam kapal ikan ilegal yang ditangkap berasal dari Vietnam dan sebagian kapal lain berasal Malaysia ditangkap di Perairan Laut Natuna oleh kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keenam kapal ditangkap berada pada posisi di dua titik berbeda di Laut China Selatan, yaitu dua kapal di 2o LU dan empat kapal di 5o LU.
Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Selain itu, kapal illegal menggunakan alat tangkap pukat harimau dan pukat cincin. Di antara 31 warga Vietnam yang ditangkap, penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan dua tersangka, yakni Ngurryen van Hal (33). nakhoda Kapal SF2378, dan Guach van Dat (32), nakhoda Kapal SF2-4379 dengan barang bukti sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.
Penggunaan alat tangkap kapal ikan illegal itu menggunakan modus baru, yaitu dioperasikan bersamaan oleh dua kapal untuk menjaring ikan dengan lebar jaring 50 meter hingga 100 meter. Sebelumnya KKP telah mengeluarkan aturan bahwa pukat harimau dan pukat cincin dilarang penggunaannya, kecuali di zona ekonomi eksklusif dengan izin terbatas karena hampir semua ukuran ikan terjaring.
Sebagai ilustrasi, kapal ikan yang tertangkap di wilayah perairan Indonesia pada tahun 2008 adalah sebanyak 242 kapal asing yang tertangkap dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 650 miliar. Dari jumlah kapal asing yang tertangkap, sebagian besar di perairan Natuna hingga ZEEI di Laut China Selatan. Adapun pada tahun 2009, ada 67 kapal asing yang tertangkap di wilayah perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 180 miliar. Sementara itu, pada tahun 2011 sebanyak 73 kapal dari berbagai negara meliputi, Vietnam 34 kapal, Indonesia 21 kapal, Malaysia 7 kapal, Taiwan 6 kapal, Philipina 3 kapal, Thailan 1 kapal, dan Hongkong 1 kapal. Kegiatan pengawasan yang dilakukan KKP pada tahun 2011 sebanyak 2.480 hari atau rata-rata 99,20 hari.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M. Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (0811836967)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011