Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (24/2), mulai dari MK konsisten "presidential threshold" 20 persen konstitusional, hingga Kejagung tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


MK konsisten "presidential threshold" 20 persen konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2).

Selengkapnya baca di sini.


LPSK temukan fakta baru soal kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).

Selengkapnya baca di sini.


Polri konfirmasi Interpol Brasil terkait perdagangan organ manusia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi pihak Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang perancang busana asal Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sejak berita penggerebekan di Amazonas State University atau Universidade do Estado do Amazonas (UEA) di Kota Manaus, Brasil, pihak kepolisian maupun International Criminal Police Organization (Interpol) Brasil belum memberikan informasi kepada Polri dan Interpol Jakarta.

Selengkapnya baca di sini.


Jaksa tuntut 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2).

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

Selengkapnya baca di sini.


Kejagung tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.

“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kejaksaan RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (24/2).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022