"Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan setiap perusahaan wajib memenuhi hak-hak para pekerjanya, termasuk dalam membayarkan THR dan jika hak-hak tersebut secara sengaja dilanggar maka bisa melanggar HAM," ujarnya di Koba, Sabtu.
Namun, katanya, sebelum sebuah perusahaan dinyatakan melanggar HAM tetap harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu mengapa perusahaan tersebut tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Kalau perusahaan memang tidak memiliki kemampuan membayar THR, tentunya pihak perusahaan dan pekerja bisa duduk bersama mencari jalan keluarnya yang bijak," sambungnya.
Kabupaten Bangka Tengah memiliki penduduk 173.374 orang dan tersebar di enam kecamatan, sementara jumlah perusahaan di daerah itu ada 148 unit dengan kewajiban membayar THR kepada 3.943 orang pekerja.(*)
ANT
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Coba kaji dari mana, Hak ekosob. Hak ini tugas negara yang menyediakan, kalau gak disediakan, melangar. Hak ekosob ini dasar sekali, kalau tidak salah ada 9 wilayah seperti pendidikan. kesehatan, energi dll
Sementara Hak Sipil politik, pasal mana ya??