Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak kembali meraih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Banten periode 2020/2021 dari Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi atas pemberian penghargaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diberikan kepada ASDP Cabang Merak.

"Kami kembali mendapatkan penghargaan dengan peringkat Platinum atau level tertinggi. Pencapaian ini menjadi pemicu semangat kami untuk selalu fokus dan memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja," kata Shelvy dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Perhelatan penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) diberikan sebagai apresiasi atas Penerapan Budaya K3 pada setiap usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era Digitalisasi.

Dari 385 perusahaan yang mendaftar, sebanyak 167 perusahaan yang lolos dalam kriteria penilaian di Provinsi Banten, termasuk ASDP.

Menurutnya, penerapan safety di lingkungan kerja ASDP sangat krusial mengingat industri penyeberangan dan kepelabuhanan yang dikelola perusahaan memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang tinggi dalam karakteristik proses kerja.

Tujuan pemberian penghargaan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah meningkatkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera; serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

"Hal ini tentu tidak hanya berlaku untuk pekerja kami, tetapi untuk seluruh pengguna jasa, dan mitra kerja yang kami layani," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, sejumlah aspek yang diperiksa antara lain, kebijakan keselamatan, laporan P2K3 periode 2 tahun terakhir, latihan keadaan darurat dan keselamatan, program kerja P2K3, RAC keselamatan, realisasi program kerja, laporan safety patrol dan investigasi kecelakaan kerja.

Ia menegaskan, manajemen ASDP sangat memperhatikan penerapan SMK3 yang merupakan upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Untuk pelaksanaan program K3 pun dilakukan secara periodik melakukan proses evaluasi dan melalui audit SMK3 melalui badan audit yang ditunjuk oleh Pemerintah.

"Kriteria P2K3 dilihat dari program kegiatan dan diperiksa langsung ke lapangan, hasil dari kegiatan ini adalah berkurangnya angka kecelakaan kerja dan meningkatkan Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)," ujarnya.
Baca juga: ASDP akusisi salah satu perusahaan ferry di Indonesia
Baca juga: ASDP imbau pengguna jasa patuhi prokes lebih ketat untuk cegah Omicron
Baca juga: ASDP terus berkomitmen wujudkan keselamatan transportasi

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022