"Benar, FPKB setuju dan mendukung pembentukan Panja e-KTP," kata anggota Komisi II DPR RI dari FPKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Malik menyebutkan, pembentukan Panja e-KTP tersebut bertujuan untuk mengawasi lebih ketat proses pembuatan e-KTP yang sedang berlangsung.
"Panja e-KTP akan menyelidiki dan menelusuri proses tender e-KTP sebab ada kejanggalan dengan proses tender tersebut. Panja e-KTP akan meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada Panja tentang proses tender," kata Malik.
Selain itu, proses pelaksaan pembuatan e-KTP yang seharusnya dimulai 1 Agustus 2011 dengan target 190 kabupaten/kota belum terlaksana dengan baik karena pengadaan alat dan bahan yang belum lengkap.
"Tapi sampai sekarang, pelaksanaannya masih kacau. Misalnya saja di DKI Jakarta dan Depok, pelaksanaan e-KTP tidak merata dan tidak terpenuhi. Bagaimana di daerah lainnya," kata Malik.
Kementerian Dalam Negeri telah menargetkan pembuatan e-KTP selama dua tahun. Untuk tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri menargetkan 190 kabupaten/kota. Sedangkan untuk tahun 2012 akan dilakukan pembuatan ee-KTP di 307 kabupaten/kota.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI lainnya Akbar Faizal dari Fraksi Hanura menyatakan, beberapa fraksi di Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk Panja e-KTP.(*)
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011