Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap untuk tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin pada Senin (22/8).

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyidik menjadwalkan untuk kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka.

Ia mengatakan, pemeriksaan pada Kamis (18/8) lalu tidak berlangsung lama sehingga perlu segera dijadwalkan kembali pemeriksaan selanjutnya.

"Kemarin kata penyidik baru beberapa pertanyaan terus yang bersangkutan mengeluh sakit, jadi dihentikan pemeriksaannya," ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddim, OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya tersebut telah meminta beberapa hal kepada KPK maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat sebelum melanjutkan pemeriksaan.

OC mengatakan bahwa kliennya tersebut meminta untuk tidak diborgol juga dipindahkan penahanannya dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Nazaruddin ini mengatakan bahwa kliennya akan merasa lebih leluasa menjalani pemeriksaan jika sudah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob tersebut.

Nazar sendiri usai menjalani pemeriksaan sebelumnya mengatakan bahwa dirinya akan diam dan memilih lupa semua hal yang pernah ia sampaikan saat menjadi buron, terkait dengan pihak-pihak yang ikut menikmati "fee" pemenangan PT Duta Graha Indah menjadi pemegang proyek wisma atlet SEA Games di Palembang tersebut.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto telah mengatakan bahwa KPK tidak merasa khawatir jika niat Nazaruddin untuk diam dilakukan, karena berdasarkan pengalaman kasus-kasus tindak pidana korupsi sebelumnya dimana tersangka juga tidak mau bicara, penyidik tetap dapat menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya hingga ke pengadilan.

(T.V002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011