Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendukung agar Kepulauan Riau bisa merasakan manfaat yang sama dari PI 10 persen pengelolaan hulu migas.
"Saya ingin Kepulauan Riau sukses (mendapatkan manfaat dari kebijakan PI 10 persen pengeolaan hulu migas daerah). Kita lagi mengawal provinsi yang lain juga karena itu hak kita di daerah," kata Ridwan Kamil seusai menerima Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai percepatan pemulihan ekonomi melalui pemanfaatan dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor migas.
Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah.
Apalagi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi migas yang besar karena ada beberapa blok migas yang dikelola di sana.
Kang Emil mengatakan, ada banyak manfaat yang didapat bagi daerah dengan PI 10 persen pengelolaan hulu migas ini. Contohnya, Pemda Provinsi Jabar mendapatkan tambahan pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH).
DBH ini bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH dapat digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hulu migas.
"Karena kami memang berhasil duluan. Saya menugaskan PT Migas Hulu Jabar (BUMD) mendampingi daerah-daerah yang butuh asistensi," kata Kang Emil.
Ia pun berpesan kepada Kepulauan Riau untuk lebih aktif dalam memperjuangkan kebijakan PI 10 persen karena beberapa kontraktor seringkali tidak terbuka terhadap data lifting migas.
"Kontraktor cenderung tak mau bagi-bagi rezeki. Karena 10 persen itu kan lumayan, kita harus lebih cerewet dan lebih pro aktif dengan berbagai intonasi bahasa dan sebagainya," ujar Kang Emil.
Baca juga: Pemerintah minta KKKS percepat teknologi EOR dan migas nonkonvensional
Baca juga: Kementerian ESDM perluas kerja sama pemanfaatan teknologi CCS/CCUS
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022