tersebut termasuk di desa-desa dekat Candi Borobudur, misalnya Majaksingi....
Magelang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Ada kabar gembira bagi konservasi situs budaya-arkeologis. Wilayah di sekitar Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tertutup bagi perusahaan operator telekomunikasi seluler mendirikan menara BTS (base transceiver station).
Kabag Hukum, Pemkab Magelang, Sulistyo Yuwono, di Magelang, Jumat, mengatakan pelarangan pendirian BTS di sekitar Candi Borobudur itu berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 35/2008.
"Pelarangan tersebut termasuk di desa-desa dekat Candi Borobudur, misalnya Majaksingi," katanya.
Ia mengatakan, sejak akhir 2009 Pemkab Magelang tidak lagi mengeluarkan izin pendirian menara BTS di kawasan Borobudur. Sebagai alternatif, disarankan kerja sama dengan pemilik BTS yang telah mengantongi izin sebelumnya atau mencari lokasi di luar kawasan Borobudur.
Sulistyo menuturkan, surat Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tertanggal 28 September 2009, akan ditindaklanjuti Pemkab Magelang dengan menerbitkan ketentuan baru terhadap keberadaan BTS di kawasan Borobudur.
Isi surat tersebut antara lain tentang perlu ada pengaturan lebih serius terhadap pendirian menara BTS dan papan reklame di kawasan Borobudur. Selain itu kawasan Borobudur akan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Ia mengatakan, berdasarkan surat tersebut, Pemkab Magelang diminta menertibkan beragam bangunan termasuk menara BTS dan papan reklame yang dipasang sembarangan.
Pertimbangan lain, katanya, Peraturan Bersama Mendagri, Menkominfo, Menteri PU dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) Nomor: 18/2009, 19/PER/M/Kominfo.3/2009, 07/PRT/M/2009, 3/8/2009 tentang Pedoman Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Magelang mencatat terdapat 10 menara BTS di wilayah Borobudur, dan tampak jelas dari puncak Candi Borobudur.
Sebelumnya, sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler nekat mendirikan menara BTS di belakang Balai Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, tanpa izin dari Pemkab Magelang.
Satpol Pamong Praja Kabupaten Magelang melokalisir menara dengan pita kuning bertuliskan Satpol PP. orang menuju puncak menara diblokade dengan kawat.
Setelah dua bulan tak bisa dioperasikan, perusahaan operator seluler itu baru mengajukan izin kepada BPPT Kabupaten Magelang, kata Kasi Penegakan Perda Kantor Satpol PP Ign Luiz Taribaba. (H018)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011