Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazauddin, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wsima Atlet SEA Games di Palembang, memiliki hak untuk diam atau berbicara.

"Nazaruddin meskipun menjadi tersangka tetap punya hak. Dia mau bicara atau diam itu hak dia dan kita patut menghormatinya," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Marzuki mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers menyikapi sikap diam dari Nazaruddin usai menjalani pemeriksaaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8).

Meskipun Nazaruddin bersikap diam, namun Marzuki meyakini, KPK bisa mengatasi persoalan yang dihadapi Nazaruddin.

"KPK punya cara tersendiri untuk menyelesaikan kasus korupsi," kata Marzuki.

Ditanya soal surat dari Muhammad Nazarudin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini enggan menanggapinya.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011