Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para pejabat menggelar silahturahmi terbuka atau open house yang dirangkai dengan pembagian zakat untuk masyarakat pada hari kedua perayaan Idul Fitri 1432 H.
"Saya berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar tidak menggelar open house untuk umum dengan membagikan zakat di tempat kediaman. Diharapkan zakat, infaq dan sadaqoh (ZIS) bisa disalurkan ke panti asuhan dan badan ZIS resmi sehingga bantuan tersebut disalurkan tepat sasaran," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada wartawan, Jumat (19/8).
Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak Lebaran 2010 agar tidak terjadi kericuhan yang bisa merugikan warga lain di saat merayakan Lebaran.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar open house untuk warga yang bertempat di Balaikota.
"Pasalnya, pemberian zakat atau santunan yang biasanya diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat open house Lebaran hari kedua akan disalurkan melalui lembaga resmi di lima wilayah kotamadya dan kabupaten Kepulauan Seribu," ujarnya.
Rencananya, lanjut Foke, dirinya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan menggelar kegiatan open house dengan para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, duta besar negara sahabat, tokoh-tokoh masyarakat, anggota DPRD DKI Jakarta, dan kerabat-kerabat keluarga terdekat.
Open house akan digelar di rumah dinas gubernur yang berada di Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat, dan rumah dinas wakil gubernur di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, usai sholat Idul Fitri di pagi hari.
"Bagi pihak-pihak tertentu yang tetap ingin menggelar acara open house untuk umum diimbau terlebih dahulu melaporkan kepada pihak berwajib dan walikota setempat Pelaksanaan pembagian santunan atau sedekah harus dikawal oleh personel kepolisian. sehingga kita bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan terjadi," tuturnya.
Namun, Foke mengimbau kepada para pejabat dan warga mampu yang ingin memberikan ZIS, dapat menyalurkannya kepada badan ZIS yang telah ditetapkan Pemprov DKI, atau lembaga resmi serta panti asuhan atau yatim piatu.
"Pemprov mengimbau mereka yang akan menyantuni fakir miskin dan yatim piatu agar menyalurkan pada badan atau panti yang tersedia. Kami imbau agar tidak lagi membagi takjil di perempatan jalan yang mengakibatkan menambah kemacetan lalu lintas. Imbauan ini ditujukan baik kepada perorangan, organisasi dan pihak-pihak yang punya kepentingan lainya,? imbuhnya.
Dia mengungkapkan, selama bulan ramadhan ada kecenderungan banyak yayasan sosial dari luar Jakarta datang ke ibukota untuk mencari dana secara keliling.
"Pemprov DKI akan mengeluarkan surat imbauan yang akan membatasi yayasan sosial mencari dana ke Jakarta. Pembatasan dilakukan guna menyaring yayasan sosial yang mencari dana dengan memanfaatkan situasi bulan ramadhan saja," ungkapnya. ***3*** (T.PSO-306)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011