Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Pito Agustin Rudiana di Yogyakarta, Jumat, mengatakan AJI memprotes Kapolda DIY, Brigjen Polisi Tjuk Basuki yang menyatakan tidak akan membuka kasus udin karena sudah selesai di pengadilan.
Menurut dia, belum lama ini Kapolda menyatakan polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan Udin, yakni Dwi Sumadji alias Iwik karena telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.
"Kami berpandangan pernyataan Kapolda DIY tidak tepat karena pembunuh Udin yang sebenarnya belum teruangkap," katanya.
Ia mengatakan Polda DIY selama ini belum melakukan langkah konkret dan sungguh-sungguh untuk membuka kembali kasus tersebut melalui penyelidikan.
Padahal, Pengadilan Negeri Bantul secara jelas membuktikan Iwik merupakan terdakwa yang direkayasa.
Menurut dia, polisi semestinya kembali melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo, yang seringkali disebut Iwik dalam persidangan.
Apalagi, Udin semasa hidupnya pernah memberitakan kasus penyelewengan dana inpres desa tertinggal dan rencana pembangunan megaproyek Parangtritis.
Selain itu, polisi, kata Pito semestinya membuka dan mempelajari keseluruhan berkas dan data hasil investigasi tim independen sejumlah kalangan jurnalis.
Pito mengatakan jika kasus Udin tidak segera diselesaikan, maka perkara kasus ini akan memasuki masa kadaluwarsa karena sesuai aturan hukum, masa kadaluwarsa pengusutan kasus hukum adalah 18 tahun.
"Tiga tahun lagi kasus ini akan memasuki masa kadaluwarsa sebab wartawan asal Bantul itu tewas akibat penganiayaan pada 16 Agustus 1996," katanya.
AJI, kata Pito menyayangkan langkah polisi karena kasus ini belum terungkap hingga 15 tahun kematian Udin. Padahal, pada tahun lalu, Polda DIY berjanji akan kembali membuka kasus itu.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011