Pekerja rentan tersebut meninggal dunia karena sakit sehingga menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta
Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku menyerahkan santunan kematian kepada satu ahli waris pekerja rentan di Kota Ambon.
Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Mangasa Laorensius Oloan kepada ahli waris di Ambon, Kamis.
Mangasa mengatakan santunan diberikan kepada pekerja rentan yang terlindungi melalui Pemerintah Kota Ambon sejak tahun 2020.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan perlindungan sosial pekerja rentan di Ambon
"Pekerja rentan tersebut meninggal dunia karena sakit sehingga menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta," katanya.
Ia menjelaskan pada tahun 2020, Pemkot Ambon telah mendaftarkan 10 ribu pekerja dan pada tahun 2021 menambah jumlah peserta sebanyak 15 ribu pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada tahun 2021 sebanyak 25 ribu tenaga kerja.
“Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas sehingga taraf hidup meningkat dan hari tuanya sejahtera," katanya.
Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK buka ruang dialog terkait JKP dan JHT
Diakuinya, sesuai mandat yang diamanatkan Negara, BPJAMSOSTEK wajib menyosialisasikan program kepada pekerja, agar dilindungi dalam jaminan sosial.
Pihaknya melakukan kolaborasi dengan Pemkot Ambon, karena telah dilakukan komitmen untuk melindungi pekerja rentan yang merupakan warga Kota Ambon.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa matangkan kesiapan Bali ikuti Paritrana Award
Ia menambahkan, pekerja rentan bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Para pekerja tersebut adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima dan tukang ojek.
"Sebanyak 25 ribu pekerja rentan akan dilindungi program jaminan kematian dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta per orang, yang akan diberikan kepada ahli waris," ujarnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK laksanakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Februari ini
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022