Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1432 Hijriyah yang bertujuan untuk menjamin hak-hak bagi jurnalis dan pekerja media.
Siaran pers AJI Jakarta yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh karyawannya.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pengusaha wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain.
Mereka yang memperoleh tunjangan, masih berdasarkan ketentuan itu, adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan berturut-turut.
Menurut AJI Jakarta, tunjangan tersebut penting untuk diserahkan kepada para pekera agar mereka dapat menjalin silaturahim dengan keluarga dan handai taulan.
Apalagi mengingat bila kerap terjadi kecenderungan lonjakan harga kebutuhan pokok di saat perayaan hari raya.
AJI juga mengingatkan, pemberian THR adalah kewajiban pengusaha dan bukan kewajiban narasumber, lembaga pemerintah, pihak swasta, atau pihak-pihak lainnya.
Karenanya, AJI Jakarta juga mengimbau kepada narasumber, lembaga pemerintah, swasta, atau pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja karena dinilai merupakan bentuk penyimpangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut, AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia.
AJI Jakarta juga mengimbau Kementerian Tenaga Kerja secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
Terakhir, AJI Jakarta kembali mengingatkan para pengusaha media di Jakarta untuk memberikan upah layak minimum Rp4,7 juta per bulan kepada setiap jurnalisnya.(M040)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Aji tolong tegur Metrotv dan TV lainnya yang tidak memberikan THR untuk karyawan mereka di daerah seperti Kontributor atau Koresponden daerahnya.Gaji perbulan saja tidak ada apalagi THR.Padahal itu bertentangan dengan UU no.13 tentang Tenaga kerja.Jadi percuma saja hari-hari espos tentang pentingnya pembayaran THR.Padahal karyawannya sendiri tidak diperhatikan.Jadi tolong stop saja jangan espos tentang THR untuk perusahaan di luar pers bikin malu-maluin aja.