"Panitia Pilkades akan menggunakan data DPT sebagai data daftar pemilih sementara (DPS), untuk selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades setelah dilakukan verifikasi," kata Sekretaris Daerah Konawe Selatan Sjarif Sajang dalam keterangannya di Konawe Selatan, Kamis.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan hal itu saat menyelenggarakan pembekalan terhadap panitia Pilkades Serentak.
Dia mengatakan data DPT Pilkada tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pencocokan dan penelitian terhadap data DPT Pilkades Serentak Kabupaten Konawe Selatan pada 22 Mei 2022.
Sebelumnya, Pemkab Konawe Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Ketua KPU Konawe Selatan Aliudin dan Sjarif Sajang, dengan dan dihadiri Komisioner KPU Konawe Selatan Sakirman dan Kepala Dinas PMD Konawe Selatan Anas Masud.
Sjarif berharap, panitia pilkades bersikap netral dan bekerja maksimal, sehingga akan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas.
Sementara itu, Annas Mas’ud menjelaskan peserta pembekalan panitia pilkades dibagi atas dua gelombang, yang masing-masing dihadiri panitia pilkades di 43 desa.
Sesuai persyaratan, calon kepala desa tidak lagi mewajibkan syarat domisili di desa pemilihan, sehingga calon kades bisa berasal dari luar desa, luar kecamatan, bahkan luar kabupaten.
Aliudin mengatakan KPU berkewajiban memberikan DPT Pilkada sebagai data awal panitia pilkades, agar menjadi rujukan selanjutnya di DPT Pilkades.
Dia juga berharap DPT Pilkades dapat diberikan kepada KPU untuk menjadi salah satu sumber data awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Kemendagri: Pilkades Serentak diharapkan tidak munculkan klaster baru
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022