Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap perencanaan.

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang," ujar Anindito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.

"Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” jelas Anindito.

RUU tentang Sisdiknas adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU itu diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.***3***

Baca juga: Pakar sebut penyusunan revisi UU Sisdiknas sesuai prosedur
Baca juga: Konsorsium Pendidikan ingin penundaan pembahasan revisi UU Sisdiknas

 

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022