Jakarta (ANTARA News) - Mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset salah satu Badan usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia, di Gorontalo. "Berdasarkan laporan Kajati DKI Jakarta, kasus ini sudah ditingkat penyidikan dan Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan, di Jakarta, Jumat. Masyudi mengatakan pada Kamis (2/2), mantan Kepala BPPN sudah diperiksa oleh Tim Penyilidik Kejati DKI Jakarta. Dari hasil penyidikan, terindikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PT Rajawali Nusantara Indonesia. "Terhadap yang bersangkutan telah diajukan permintaan pencekalan", katanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher, mengemukakan aset milik PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pabrik gula di Propinsi Gorontalo, juga meliputi saham dan hak tagih. Rusdi menjelaskan pada tahun 2003, aset PT Rajawali sebesar Rp 600 miliar dilelang senilai Rp84 miliar. Berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, Kejati menduga terjadi kerugian negara, meski disebut-sebut BPPN telah menggunakan prosedur yang benar dalam pelelangan itu, katanya. Disinggung mengenai jumlah kerugian akibat penjualan aset itu, Rusdi mengaku belum mengetahui jumlah pastinya. "Masih dalam proses penyelidikan," kata Rusdi. (*)
Copyright © ANTARA 2006