Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah....

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Akbar merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar adalah terdakwa penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.

"Tim jaksa telah melakukan penyitaan aset berupa empat bidang tanah yang berlokasi di di Desa/Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Penyitaan itu, kata dia, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.

Ali mengatakan tujuan penyitaan aset tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian 'asset recovery' apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: Adik eks Bupati Lampung Utara segera disidang kasus gratifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022