Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah pengelola gedung di kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman yang belum siap melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Dalam sidak saya, masih banyak pengelola gedung yang tidak melakukan itu, setelah diberlakukan secara efektif besok (4/2) saya minta semua tuntutan itu dipenuhi," kata Sutiyoso usai acara pencanganan pemberlakuan perda tersebut di Balaikota Jakarta, Jumat. Ia menambahkan bila hingga rentang waktu pemberlakuan Perda itu para pengelola belum juga melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyiapkan ruangan khusus merokok, maka Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas. "Pemilik gedung akan kita tegur, bila tidak diindahkan nanti sampai pada akhirnya akan dicabut izin usahanya," ujarnya. Pada tahap awal, kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman menjadi kawasan percontohan Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok. Sejumlah gedung yang menjadi percontohan adalah Gedung Departemen Perhubungan, Gedung Dispenda DKI Jakarta, Gedung Telkom, Plasa BII dan Plasa Indonesia. Untuk mengawasi dan penegakan hukum, Dinas Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat telah menyiapkan 1.000 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ada 1.000 PPNS dikerahkan untuk lima wilayah DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu," kata kepala Dinas Trantib dan Linmas DKI Jakarta, Harjanto Badjuri yang ditemui di Balaikota Jakarta usai apel pencanangan. Ia menambahkan PPNS memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana ringan (Tipiring), sementara anggota Trantib dan Linmas yang berstatus sebagai PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hanya memiliki kewenangan untuk menegur. "Kita akan melakukan razia di tempat yang termasuk kawasan dilarang merokok," ujarnya. Badjuri juga meyakinkan petugasnya akan sulit untuk diajak "damai" mengingat kontrol dari masyarakat cukup ketat. "Kalau ketahuan nanti saya akan tindak," katanya. Bersamaan dengan penetapan kawasan dilarang merokok, terhitung pada 4 Februari 2006 juga mulai diberlakukan uji emisi kendaraan bermotor roda empat untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi, penggunaan bahan bakar gas bagi angkutan umum dimulai dari "Trans Jakarta" koridor II dan III, uji emisi cerobong untuk sumber pencemaran tidak bergerak (industri) dan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu. Apel diikuti 1.050 perserta dari berbagai unsur, seperti dinas di lingkungan Pemprov DKI dan perwakilan masyarakaat peduli kualitas udara di Jakarta. Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) penyuluh dan juga Satgas dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dan Linmas untuk mengawasi kawasan dilarang merokok dan juga pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor. (*)

Copyright © ANTARA 2006