Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan, terkait pemberian hak guna bangunan (HGB) kepada Hotel Hilton di kawasan itu.
"Yang bertanggungjawab dalam tindak pidana ini ada empat orang, tiga dari pemerintah dan satu dari swasta," kata Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.
Hendarman menolak menyebutkan nama-nama tersangka, namun ia berjanji Timtas Tipikor akan segera mengungkapkan identitas para tersangka dalam beberapa hari ke depan.
"Satu dari tiga orang pemerintahan itu awalnya orang swasta," kata Hendarman yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan.
Ia mengatakan empat orang tersangka semuanya pernah diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik menyangkut dugaan korupsi Gelora Senayan yang diketuai Daniel Tombe.
Dalam kasus itu telah diperiksa sedikitnya 26 saksi, di antaranya mantan Mensesneg Muladi yang sekarang menjabat Gubernur Lemhanas, Mantan Mensesneg Ali Rahman, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat Soni Harsono, mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta, Pengacara PT Indobuild Co, Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, juga pengusaha Ponco Sutowo selaku pemilik Hotel Hilton.
Kasus dugaan korupsi Gelora Senayan mulai disidik sejak 0ktober 2005. Dalam perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 atas PT Indobuild Co, terhadap tanah seluas 13,7 hektare di kawasan Senayan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,936 triliun.
Hal itu merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan nilai perhitungan nilai jual Objek pajak Rp14.095.000 per meter persegi.
Disinggung mengenai status penahanan para tersangka itu, Hendarman mengatakan hal itu masih dalam proses.
Timtas Tipikor merupakan tim gabungan Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPK, yang bekoordinasi langsung dengan Presiden. (*)
Copyright © ANTARA 2006