Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim secara diam-diam tanpa perlu diketahui masyarakat luas agar tidak dapat menghilangkan petunjuk dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kalau diekspos tentu hakimnya akan menghilangkan petunjuk yang bisa mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali dalam seminar 6 tahun KY "Proyeksi Menyongsong Revisi UU KU", di Jakarta, Kamis.
Menurut Hatta, dirinya mengaku sangat paham dan berpengalaman mengawasi hakim pada saat pengadilan masih di bawah Kementerian Kehakiman dan HAM.
"Saya dulu bekerja di bawah Kementerian Kehakiman untuk pengawasan hakim, pengawasan itu bekerja diam-diam. Jadi tidak perlu diekspos ke publik," kata Hatta.
Menurut Hatta, Ketua Pengadilan sekalipun tidak akan mengetahui pengawasan yang dilakukan terhadap hakimnya.
Menanggapi keluhan MA tersebut, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki membantah melakukan pengawasan secara terbuka.
Menurut dia, KY merasa tidak pernah mengumumkan ke publik soal pengawasan hakim.
"Kecuali untuk kasus Antasari karena lawyer-nya membawa media pada saat pengaduan," kata Suparman.
(T.J008/S023)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011