"Red Notice sudah dikirimkan tanggal 11 Agustus lalu," kata Direktur Penyidikan KPK, Yurod Saleh, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, hingga kini KPK belum mendapatkan kabar soal penolakan "Red Notice" untuk Neneng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mengecek dulu kebenaran kabar penolakan tersebut. Jika memang ada persyaratan yang kurang untuk mengajukan "red notice" terhadap tersangka Neneng yang buron maka akan segera dipenuhi.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa istri Nazaruddin itu telah berstatus tersangkan sejak dua pekan lalu setalah KPK melakukan gelar perkara. Untuk menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, rencananya KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
KPK, menurut Johan, belum mengetahui lokasi keberadaan Neneng, apakah dia masih di Indonesia atau sudah di luar negeri.
Terkait kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemnakertrans pada 2008 tersebut juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka.
Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.
Kerugian negara atas dugaan korupsi terhadap Neneng tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar, sedangkan total nilai proyek tersebut mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam kasus tersebut Neneng diduga berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Peran Neneng sama dengan peran Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet, yakni sebagai broker.
Ada dugaan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet, Rosa, juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerga dan Transmigrasi tersebut.
(T.V002/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011